eBrita.com – Wacana memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun tengah menjadi sorotan hangat publik. Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, dan langsung menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Menurut Zudan, perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk mempertahankan kualitas dan profesionalisme birokrasi. Ia berpendapat bahwa banyak ASN justru mencapai puncak kematangan kinerja dan wawasan pada usia menjelang pensiun, sehingga memperpanjang masa kerja mereka bisa memperkuat pelayanan publik.
“Banyak pegawai yang justru sedang berada di titik terbaik dalam kinerjanya ketika harus pensiun. Kalau usia pensiun diperpanjang, mereka bisa tetap menyumbangkan pengalaman dan keterampilan,” ungkapnya.
Namun, tidak semua pihak sepakat. Sebagian kalangan menilai wacana ini bisa menghambat regenerasi dalam tubuh birokrasi. Jika ASN senior terus dipertahankan, maka kesempatan bagi generasi muda untuk naik jabatan atau masuk ke dunia ASN menjadi semakin sempit.
“Kita juga harus berpikir soal keseimbangan. Kalau yang tua terus bekerja, yang muda kapan dapat kesempatan?” kata Ria, seorang analis kebijakan muda di lingkungan pemerintahan daerah.
Tak hanya soal regenerasi, perpanjangan usia pensiun juga membawa konsekuensi fiskal. Saat ini, skema pensiun ASN masih menggunakan sistem Pay As You Go, yang berarti dana pensiun dibayarkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika usia pensiun diperpanjang, pembayaran pensiun yang tertunda bisa mengurangi tekanan fiskal dalam jangka pendek, namun beban jangka panjang tetap membayangi.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga tengah mempertimbangkan peralihan ke skema pensiun Fully Funded, di mana dana pensiun dikumpulkan selama masa kerja ASN dan dikelola secara profesional. Skema ini dinilai lebih berkelanjutan, namun implementasinya membutuhkan waktu dan reformasi sistem yang kompleks.
Menariknya, data menunjukkan bahwa banyak ASN justru pensiun sebelum mencapai usia 59 tahun, baik karena aturan teknis maupun kebijakan instansi masing-masing. Hal ini dinilai merugikan negara karena kehilangan sumber daya manusia yang masih potensial. Maka dari itu, wacana perpanjangan usia pensiun dinilai bisa menjadi solusi efisiensi jika diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan beban kerja ASN senior.
Di sisi lain, publik menanti sikap resmi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, terkait usulan ini. Apakah akan dikaji lebih lanjut atau ditolak demi menjaga keseimbangan antara pengalaman dan pembaruan birokrasi?
Wacana ini sejatinya bukan hanya soal umur, tetapi soal efektivitas birokrasi, keadilan generasi, dan arah kebijakan sumber daya aparatur negara ke depan. Apa pun keputusannya nanti, satu hal yang pasti: kebijakan ini akan berdampak besar terhadap wajah birokrasi Indonesia dalam beberapa dekade ke depan.(Tim)







