KERINCI – Aksi dua pemuda yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja berakhir di tangan aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil membekuk dua tersangka pengedar ganja yang menggunakan modus Cash On Delivery (COD) atau transaksi langsung dengan pembeli.
Penangkapan terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Gerbang Perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Kedua tersangka berinisial AL (20) dan TTP (21) ditangkap saat akan melakukan transaksi di jalan Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa salah satu pelaku pengedar ganja berinisial AL,” ujar Iptu Yandra.
Tim kemudian melakukan strategi undercover buy atau pembelian terselubung untuk memancing pelaku. Lokasi transaksi disepakati di jalan Desa Sandaran Galeh. Saat AL datang bersama rekannya, TTP, keduanya langsung diringkus oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 paket ganja. Setelah diinterogasi, TTP mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya di Kecamatan Danau Kerinci Barat. Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil menemukan 9 paket ganja tambahan di kamar pelaku.
Total barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah 17 paket ganja dengan berat mencapai 55,19 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, tiga lembar kertas pembungkus nasi, satu klip plastik, dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC.
“Keduanya sudah kami amankan di Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Yandra.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari jeratan barang haram tersebut. (Hzq)






