Ebrita.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, membeberkan dugaan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) kepada media. Bocoran tersebut diduga kuat menjadi penyebab gagalnya penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Rossa mengungkapkan bahwa informasi sensitif mengenai rencana OTT telah menyebar ke media sebelum eksekusi berlangsung. Akibatnya, Harun Masiku melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron. Tak hanya itu, pimpinan KPK kala itu disebut-sebut menginstruksikan agar pengembangan kasus tidak dilakukan lebih lanjut, termasuk penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menolak kehadiran penyidik sebagai saksi, menyebut bahwa kesaksian mereka bersifat “de auditu” atau berdasarkan informasi pihak ketiga. Namun, jaksa KPK menegaskan bahwa para penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta dalam dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.
Ketua KPK saat ini, Setyo Budiyanto, juga mengungkap bahwa Hasto diduga memerintahkan bawahannya untuk membantu pelarian Harun, termasuk menyembunyikan ponsel saat OTT berlangsung. Ia juga diduga mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi KPK, yang kembali disorot publik terkait dugaan intervensi internal dan kebocoran informasi. Jika terbukti, hal ini dapat memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Kebocoran informasi di level pimpinan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Integritas KPK kini dipertaruhkan, terlebih ketika aktor-aktor kunci seperti Harun Masiku masih bebas, dan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat terkesan lambat. eBrita.com menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme internal KPK dan penegakan sanksi terhadap pihak yang terindikasi menghalangi proses hukum.(Tim)