KERINCI – Upaya tegas pemberantasan narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terus diperlihatkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci.
Seperti yang dilakukan pada Selasa malam (6/5/2025), polisi melakukan penggerebekan di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Provinsi Jambi, dan berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat sehari sebelumnya langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Satresnarkoba. Saat operasi dilakukan, pelaku utama berinisial A (40) berhasil kabur sebelum petugas tiba.
Namun, sejumlah barang mencurigakan ditemukan di dalam mobil Toyota Hilux abu-abu hitam berpelat BG 8464 GL, yang diparkir dekat rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- Satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil sabu
- Enam butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp
- Dua butir ekstasi oranye bertuliskan TMT
- Satu timbangan digital
- Alat hisap sabu seperti pipet dan pirek kaca
- Plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang hitam merek POLO SUPER
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan istri pelaku dan aparat desa setempat. Dugaan sementara, pelaku menjalankan transaksi narkoba dengan sistem COD (cash on delivery) untuk menghindari pengawasan polisi.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu pelaku hingga tertangkap. “Kami sudah kantongi identitas pelaku dan saat ini tim di lapangan terus bekerja melakukan pencarian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami sangat mengandalkan kerja sama dari warga untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kerinci. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup. (***)





