Ebrita.com – Wacana pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/5/2025). Usulan kontroversial ini datang dari anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, dan langsung ditanggapi dengan pernyataan mengejutkan dari Ketua DKPP Heddy Lugito.
Dalam rapat yang sempat berlangsung panas itu, Ahmad Irawan menyentil rencana DKPP yang ingin memperkuat kelembagaannya lewat pembentukan kesekretariatan. Bukannya mendukung, Irawan justru menyatakan bahwa lembaga etik tersebut sebaiknya dibubarkan saja.
“Kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, tidak justru diperkuat kesekretariatannya,” ucap Irawan, yang mengaku pernyataannya disampaikan setengah bercanda.
Ia menduga upaya membentuk kesekjenan hanya berkaitan dengan kepentingan protokoler dan administratif, tanpa relevansi langsung terhadap peningkatan kinerja DKPP.
“Jangan-jangan itu hanya menyangkut persoalan protokoler saja, atau hal-hal administratif yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kinerja ketua dan anggota,” tambahnya.
Lebih jauh, Irawan juga mempertanyakan kewenangan DKPP yang bisa memecat anggota KPU atau Bawaslu, padahal menurutnya kedudukan ketiga lembaga tersebut sejajar.
“DKPP setara kelembagaannya dengan KPU dan Bawaslu. Kok bisa memecat? Wewenangnya dari mana?” cetusnya.
Pernyataan tajam ini langsung direspons oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan sikap tenang namun penuh makna.
“Kalau Bapak meminta dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju,” kata Heddy, yang membuat forum terdiam sejenak.
Namun Heddy tidak berhenti di situ. Ia menegaskan bahwa DKPP dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pemilu, dan berfungsi sebagai pengawas etik terhadap penyelenggara pemilu.
“Hampir semua lembaga besar harus diawasi. DPR juga punya mekanisme etik. Begitu pula penyelenggara pemilu. Pengawasan itu bagian dari kontrol demokrasi,” tegasnya.
Heddy bahkan menyatakan bahwa jika KPU benar-benar bisa bekerja dengan profesional dan berintegritas, maka tidak hanya DKPP yang tidak dibutuhkan — Bawaslu pun bisa saja dihapus.
“Tapi faktanya tidak demikian. Pelanggaran terjadi karena dua hal: integritas dan profesionalitas. Keduanya saling berkaitan. Dan itu masih menjadi masalah di tubuh KPU maupun Bawaslu,” tuturnya.
Heddy menegaskan, selama dua aspek tersebut belum kuat, keberadaan DKPP masih sangat diperlukan. Ia pun mengajak semua pihak untuk memperkuat sistem etik, bukan melemahkannya.
Pernyataan kedua tokoh ini membuka kembali perdebatan lama soal posisi dan kewenangan DKPP dalam struktur kepemiluan nasional. Di tengah persiapan menuju Pilkada serentak 2025, publik kini kembali dihadapkan pada pertanyaan: Apakah DKPP masih relevan, atau justru menjadi beban baru dalam proses demokrasi. (Tim)





