ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Jokowi Resmi Polisikan Pihak yang Menuduhnya Gunakan Ijazah Palsu: “Agar Semua Jelas dan Gamblang”

30/04/2025
in Hukum, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized
3 min read
Jokowi Resmi Polisikan Pihak yang Menuduhnya Gunakan Ijazah Palsu: “Agar Semua Jelas dan Gamblang”
117
DIBAGIKAN
229
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Emak-emak Pendukung Jokowi Ancam Demo Setengah Telanjang, Ternyata Cuma ‘Jebakan

2 Jam Bertemu di Kertanegara, Prabowo dan Jokowi Bahas Apa?

Ebrita.com – Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap berbagai tudingan yang selama ini diarahkan padanya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pada Selasa (30/4/2025), Kepala Negara resmi melaporkan sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baiknya. Langkah hukum ini, menurut Jokowi, dilakukan bukan semata demi dirinya, tetapi demi kejelasan dan kebenaran di ruang publik.

“Kenapa saya ambil langkah hukum? Agar semuanya jelas dan gamblang. Biar rakyat tidak terus-menerus dibingungkan oleh informasi yang tidak benar,” tegas Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi menekankan bahwa tuduhan yang menyeret nama baiknya sudah berlangsung cukup lama dan semakin masif, terutama di media sosial. Beberapa pihak bahkan terang-terangan menyebut bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden RI adalah palsu. Tuduhan ini dianggap sangat serius, mengingat posisi strategis dan tanggung jawab besar yang diembannya sebagai pemimpin negara.

“Selama ini saya sudah cukup sabar. Tapi kalau fitnah terus-menerus dibiarkan, lama-lama masyarakat jadi bingung. Ini bukan soal pribadi saya saja, tapi menyangkut kredibilitas institusi pendidikan, lembaga negara, juga proses demokrasi kita,” lanjutnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, laporan tersebut telah diajukan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan beberapa nama individu dan akun media sosial yang dianggap sebagai pelaku penyebaran hoaks. Laporan ini juga dilengkapi dengan bukti-bukti tangkapan layar, rekaman video, dan data digital lain yang relevan.

“Tentu saja semua prosesnya diserahkan ke aparat penegak hukum. Presiden tidak mencampuri proses hukum, tapi beliau punya hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari fitnah,” jelas Ari Dwipayana kepada wartawan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik. Sejak beberapa bulan terakhir, narasi tentang “ijazah palsu Jokowi” kembali mengemuka di berbagai platform digital, terutama di YouTube, X (dulu Twitter), dan forum-forum daring. Beberapa tokoh bahkan ikut bersuara, baik yang membela Presiden maupun yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikannya.

Sebelumnya, isu ini sempat memanas pada 2022 ketika seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun dalam proses hukum saat itu, pihak UGM secara resmi membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa Jokowi benar-benar alumni jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan UGM, angkatan 1980, dan lulus pada 1985.

Pihak UGM, dalam berbagai kesempatan, bahkan sempat menunjukkan data akademik, foto kegiatan kampus, hingga kesaksian para dosen dan alumni seangkatan sebagai bentuk klarifikasi publik. Namun demikian, isu tersebut tetap terus muncul dan menyebar dari waktu ke waktu, bahkan menjadi bahan utama dalam sejumlah konten provokatif di media sosial.

Langkah Presiden melaporkan para penuduhnya ini juga menuai berbagai reaksi. Sejumlah pihak mendukung langkah tegas ini sebagai bentuk pembelaan atas maraknya hoaks yang tidak berdasar. “Sudah saatnya aparat menindak penyebar fitnah. Negara tidak boleh kalah oleh kebohongan,” kata Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.

Namun ada juga pihak yang mempertanyakan, apakah tindakan hukum ini bisa membungkam kebebasan berpendapat. Menanggapi hal itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berlandaskan fakta dan tidak melanggar hukum.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas memfitnah. Kalau ada bukti, silakan dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau tidak ada, menyebarkan tuduhan palsu jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Prof. Hikmahanto.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan siap memproses laporan Presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditangani dengan profesional dan transparan. “Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Semua warga negara memiliki hak hukum yang sama,” tegasnya.

Langkah hukum yang diambil Presiden Jokowi ini dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap gelombang disinformasi yang semakin masif di era digital. Dengan laporan resmi ini, publik menanti apakah langkah tegas dari Presiden mampu meredam derasnya arus hoaks, atau justru akan memicu perdebatan baru di tengah masyarakat yang semakin terbelah.

Yang jelas, dengan menyebutkan bahwa langkah ini diambil “agar semuanya jelas dan gamblang,” Presiden tampaknya ingin memastikan bahwa kebenaran tidak lagi menjadi wilayah abu-abu yang mudah dimanipulasi oleh kepentingan pribadi atau politik.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Ijazah PalsuJoko WidodoJokowiJokowi Lapor Polisi

TerkaitBerita

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

05/05/2026
634
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan