SUNGAI PENUH – Walaupun jauh-jauh hari Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kebijakan Prioritas dan larangan-larangan kebijakan satuan pendidikan.
Dari 10 Point Isi Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025 lalu itu, yang salah satu pointnya adalah agar satuan pendidikan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial seperti, karya wisata, perpisahan dan study banding.
Namun beberapa sekolah tidak mengindahkan pemberitahuan itu dan masih saja nekat memungut biaya untuk kegiatan yang dilarang tersebut.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh beberapa orang tua siswa di salah satu sekolah di Kota Sungai Penuh, Selasa (29/4/2025).
“Anak saya di SMPN 8 kelas 1 di mintain bayar Rp.75 ribu, untuk biaya perpisahan anak kelas 3 dan uang tersebut sudah saya bayarkan. Padahal pemberitahuan tersebut sudah lama dikeluarkan,” kata salah seorang orang tua siswa, yang tidak mau disebutkan namanya.
Dirinya berharap, sekolah yang masih memungut iuran kepada siswa untuk biaya perpisahan ditindak dan uang tersebut dikembalikan.
“Walaupun uang tersebut kecil, tapi kalau jumlah siswanya ratusan kan banyak jugo tu. Mudah-mudahan ada tindakan tegas dari pemerintah dan uang yang sudah kami bayarkan dikembalikan lagi, mumpung perpisahan belum dilaksanakan,” harapnya.
Orang Tua siswa lainnya juga menyambut baik adanya pemberitahuan dan edaran dari Dinas Pendidikan ini, ia berharap perpisahan ditiadakan.
“Setuju, jangan ada acara perpisahan anak-anak sekolah, dalam ekonomi sulit begini lebih baik uang perpisahan digunakan untuk biaya anak-anak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi,” ucap Darmono.
Hal senada juga diungkapkan oleh Putri Caniago, saat ini perekonomian sedang sulit dan uang banyak kegunaannya.
“Setuju bana…. Pitih lagi sulit kiniko pak. Anak tamat TK tahun ini, kalau wisuda banyak pula biayanyo. Beko masuk SD membutuhkan biaya. Apo lagi yang banyak anak, ado di TK, SD, SMP dan SMA pasti kewalahan,” ujarnya.
Bahkan beberapa warga lainnya berharap, ketentuan ini tidak hanya diberlakukan di SD dan SMP saja, tetapi juga seluruh Jejang Sekolah. Baik itu PAUD, TK, SD-MI SMP-MTs dan SMA/SMK/ MA. (*/Hzq)





