JAKARTA, eBrita — Setelah mencuatnya desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden oleh Forum Purnawirawan Jenderal TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Desakan tersebut merupakan salah satu poin dari delapan tuntutan yang disampaikan oleh Purnawirawan Jenderal TNI kepada lembaga negara, dengan alasan menjaga marwah konstitusi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa langkah pemakzulan kurang tepat. Menurutnya, tidak ada skandal atau pelanggaran berat yang bisa menjadi alasan hukum untuk memberhentikan Gibran.
“Tapi, meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya. Kurang tepat,” kata Paloh dikutip dari Viva.co.id, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 April 2025.
Paloh menyampaikan desakan pemakzulan Gibran itu sungguh disayangkan disampaikan oleh para purnawirawan TNI. Ia menghormati para purnawirawan TNI. Namun, Paloh menekankan saat ini memang tak ada dasar tuntutan untuk alasan memakzulkan Gibran.
“Ya sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior. Karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan. Ya kalau nggak ada ini kan satu pasangan paket,” jelas Paloh.
Di sisi lain, Try Sutrisno disebut sudah menyiapkan catatan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keberadaan Gibran di pemerintahan. Nama Try juga tercantum dalam dokumen tuntutan yang beredar di media sosial.
Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jenderal TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto; Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana maupun Gibran Rakabuming Raka terkait desakan dari Purnawirawan Jenderal TNI tersebut. (***)





