JAKARTA – Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setidaknya terdapat 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun Anggaran 2024 telah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kebijakan optimalisasi seleksi CPNS yang diterapkan pemerintah.
“Jadi yang banyak mengundurkan diri sejujurnya adalah hasil optimalisasi. Optimalisasi adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menghindarkan agar tidak terjadi formasi yang kosong,” kata Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Zudan menjelaskan CPNS itu semula tak lolos di pilihannya, lalu menjadi diterima di daerah lain karena formasi tersebut tidak ada pendaftar.
Ia mencontohkan ada CPNS dosen yang tidak diterima di Sosiologi Universitas Negeri Jember (Unej). Namun, ada formasi serupa dibuka di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nol pelamar.
“Maka, dua orang nilai terbaik secara sistem (dari CPNS dosen Sosiologi Unej) dikirim ke Universitas Nusa Cendana. Menjadi lulus (CPNS) karena formasi di Universitas Nusa Cendana kosong,” tuturnya.
Zudan mengatakan tidak hanya CPNS dosen yang mundur. Total, ada lima instansi atau calon abdi negara dari 5 kementerian/lembaga (K/L) yang paling banyak mengundurkan diri.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 640 CPNS, Kementerian Kesehatan 575 orang, Kementerian Komunikasi dan Digital 154 CPNS, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 131 orang, dan 121 CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelasnya.
Pengunduran diri ini didasari beragam alasan yang terbagi menjadi 12 kategori utama. Beberapa alasan umum mencakup lokasi penempatan, pilihan pribadi, dan pertimbangan keluarga.
Sebagaimana informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa fakta-fakta alasan para CPNS 2024 mundur:
1. Penempatan terlalu jauh dari domisili (1.285 orang),
2. Terkendala izin keluarga (320 orang),
3. Terkendala kondisi kesehatan orang tua (156 orang),
4. Dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92 orang)
5. Sedang/akan melanjutkan pendidikan (44 orang),
6. Terkendala kondisi kesehatan pribadi (21 orang),
7. Terikat kontrak dengan institusi/penyedia kerja lain (13 orang),
8. Salah memilih formasi unit penempatan (11 orang),
9. Terkendala kondisi kesehatan pasangan (8 orang),
10. Tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sampai batas waktu (8 orang),
11. Merasa tidak berhak atas kelulusan (6 orang),
12. Penghasilan tidak sesuai ekspektasi (3 orang).
(***)







