eBrita.com — Setelah tiga kali berturut-turut absen dari persidangan, mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina, akhirnya memenuhi panggilan majelis hakim pada Kamis, 24 April 2025. Kehadiran pasangan suami istri ini di Pengadilan Negeri Sungai Penuh sontak menjadi perhatian publik, mengingat status mereka sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilkada Kota Sungai Penuh.
Ahmadi dan Herlina tiba di pengadilan sekitar pukul 09.20 WIB. Mengenakan kemeja kotak-kotak, keduanya tampak tenang namun enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menanti sejak pagi. Mereka langsung diarahkan menuju ruang tunggu saksi sebelum menjalani persidangan yang digelar secara terbuka.
Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi fakta dalam kasus perusakan kotak suara dan surat suara yang terjadi pada pemilihan Wali Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak terkait penghilangan atau pengrusakan dokumen penting Pilwako, yang diduga terjadi secara sistematis.
Sebagai pejabat publik yang menjabat saat pemilihan berlangsung, kesaksian Ahmadi dan Herlina dianggap krusial dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut.
“Hari ini mereka hadir setelah sebelumnya tiga kali tidak datang. Majelis hakim akhirnya dapat mendengarkan keterangan mereka secara langsung,” ujar salah satu sumber internal pengadilan yang tidak ingin disebutkan namanya.(Tim)