Ebrita.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI resmi mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak awal April 2025 dan akan menjangkau jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan PKH pada tahun ini disalurkan dalam empat tahap (triwulan) sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret (mulai cair April 2025)
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Selain itu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui agen-agen resmi yang telah bekerja sama dengan Kemensos.
Nilai bantuan PKH disesuaikan dengan kondisi dan komponen dalam keluarga penerima. Berikut rincian besaran bantuannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun
- Anak usia SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak usia SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
Setiap keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan, tergantung dari jumlah dan kondisi anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dapat mengeceknya melalui situs resmi Kemensos di:
- https://cekbansos.kemensos.go.id
- Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan 8 huruf kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan yang diterima beserta tahap pencairannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi pencairan bansos dari sumber yang tidak resmi. Segala bentuk pengecekan dan informasi resmi hanya melalui situs milik Kemensos dan mitra penyalur yang telah ditunjuk.(Tim)







