JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan terkait jalur afirmasi dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada tahun 2024.
Maka mulai tahun 2025, pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus melalui seleksi yang ketat berbasis kompetensi, tanpa jalur khusus bagi honorer.
Kebijakan penghapusan jalur afirmasi seleksi PPPK ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, melalui konferensi pers di gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Presiden ingin memastikan seleksi ASN lebih mengedepankan prinsip meritokrasi.
Ia menekankan bahwa pengangkatan ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan optimal.
“Berkaitan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini, hal ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Senin (17/3/2025).
Meski kebijakan afirmasi PPPK berakhir, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga non-ASN di kementerian, lembaga (K/L), maupun pemerintah daerah (Pemda).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tenaga honorer yang masih bekerja akan tetap mendapatkan anggaran gaji selama proses rekrutmen berlangsung.
“Tidak ada PHK tenaga non-ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tahun lalu, saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar K/L dan Pemda tetap menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang terdata selama proses rekrutmen ini berjalan,” jelas Rini.
Dengan dihapusnya jalur afirmasi, seleksi PPPK ke depannya akan diberlakukan dengan mekanisme yang setara dengan CPNS. Artinya, seluruh calon pegawai, baik PPPK maupun CPNS, harus melalui proses seleksi ketat berbasis kompetensi.
“Presiden tadi sudah mengarahkan tidak ada lagi afirmasi. Jadi nanti seandainya pun dibuka, maka itu akan berlaku meritokrasi. Kita ingin mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten,” tandas Rini.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem rekrutmen ASN di Indonesia. Dengan berakhirnya jalur afirmasi, tenaga honorer yang ingin jadi ASN harus bersaing dalam seleksi nasional.
Sehingga, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara di masa mendatang.
Keputusan ini membawa angin segar bagi pelamar dari kalangan umum, termasuk dari sektor swasta dan lulusan baru yang sebelumnya merasa peluangnya kecil karena adanya afirmasi bagi honorer.
Namun, bagi ribuan tenaga honorer negeri yang selama ini menggantungkan harapan pada jalur khusus, kebijakan ini menjadi pukulan telak. Mereka dituntut bersaing dengan kandidat dari berbagai latar belakang dalam sistem rekrutmen yang kini semakin terbuka.
Seluruh tenaga honorer harus bersiap dari sekarang, meningkatkan kapasitas dan bersaing di tengah tantangan baru. Sementara itu, masyarakat umum kini tentunya punya peluang lebih besar untuk ikut serta membangun pemerintahan melalui jalur ASN yang kini semakin inklusif. (***)







