ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

UMK Kota Jambi Tertinggi di Provinsi, Ini Rincian dan Dasar Penetapan Upah Minimum 2025

11/04/2025
in Daerah, Jambi
2 min read
UMK Kota Jambi Tertinggi di Provinsi, Ini Rincian dan Dasar Penetapan Upah Minimum 2025
127
DIBAGIKAN
216
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

KIM Bungo Raih Juara Pertama KIM Jambi 2025

2 Polisi dan 3 Warga Jambi Ditangkap Curi Minyak Mentah Pertamina Lewat Illegal Tapping

Ebrita.com – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 871/KEP.GUB/SETDA.EKBANG-4.1/2024, Kota Jambi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.142.000 per bulan.

Angka ini mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp2.943.121. Kenaikan tersebut didasarkan pada formula penghitungan upah minimum terbaru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang memperhitungkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan memperhatikan kondisi perekonomian daerah, khususnya:

Inflasi tahunan Provinsi Jambi yang tercatat sebesar 2,79% (BPS, 2024).

Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi yang stabil di kisaran 4,4% (BPS 2023).

Produktivitas dan daya beli masyarakat sebagai indikator indeks tertentu.

Rincian UMK di Provinsi Jambi 2025:

Kota Jambi: Rp3.142.000

Kabupaten Muaro Jambi: Rp2.970.000

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp2.950.000

Kabupaten Batanghari: Rp2.900.000

Kabupaten Bungo: Rp2.890.000
(Data lainnya menyusul sesuai SK resmi pemprov).

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Jambi menyatakan apresiasinya atas kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, ini menjadi langkah positif untuk menjaga kesejahteraan buruh di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

“Kami berharap ke depan, pemerintah juga bisa lebih tegas dalam pengawasan penerapan UMK, karena masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan ini,” tegasnya.

Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jambi menyatakan bahwa kenaikan UMK 2025 masih dalam batas wajar dan tidak terlalu membebani pelaku usaha, khususnya sektor manufaktur dan jasa.

Dampak dan Implikasi:

Penetapan UMK ini bukan hanya berdampak langsung pada pendapatan pekerja formal, tetapi juga menjadi indikator daya saing daerah dalam menarik investor. Dengan UMK yang terukur dan berbasis data ekonomi, Kota Jambi dinilai memiliki iklim kerja yang semakin kompetitif.

Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan tersebut, dan membuka posko aduan di Dinas Tenaga Kerja bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: JambiUMKUMK 2025

TerkaitBerita

Jambi Diguyur Dana Transfer Umum 2026 Rp 82 Triliun, Alokasi Tiap Daerah Mulai Terbagi

Jambi Diguyur Dana Transfer Umum 2026 Rp 82 Triliun, Alokasi Tiap Daerah Mulai Terbagi

27/09/2025
174
Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

27/09/2025
104
Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

26/09/2025
167
Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

26/09/2025
117

KOLOM

Semua Sekolah Dapat Layar Pintar, Kecuali Yang Menolak

Semua Sekolah Dapat Layar Pintar, Kecuali Yang Menolak

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan