eBrita.com – Bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi pilihan populer di kalangan pencari kerja, terutama bagi lulusan SMA, D3, hingga Sarjana (S1). Pemerintah telah menetapkan skema gaji pokok dan tunjangan PPPK yang kompetitif dan terus diperbarui sesuai kebutuhan negara.
Berikut ini informasi lengkap mengenai besaran gaji PPPK 2025 dan tunjangannya berdasarkan latar belakang pendidikan:
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan mengacu pada golongan jabatan. Berikut rinciannya:
- PPPK Golongan I – Lulusan SMA/SMK
Gaji pokok: 794.900 – Rp2.686.200 - PPPK Golongan II – Lulusan D3
Gaji pokok: 2.022.200 – Rp3.373.600 - PPPK Golongan III – Lulusan S1/D4
Gaji pokok: 2.345.600 – Rp4.241.200 - PPPK Golongan IV – Lulusan S2/S3
Gaji pokok: 2.899.500 – Rp6.786.500
Catatan: Besaran gaji dapat meningkat sesuai masa kerja dan evaluasi kinerja pegawai.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan yang hampir setara dengan PNS, antara lain:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (tukin)
- Tunjangan Transportasi atau Daerah Khusus
Besaran tunjangan PPPK bisa bervariasi tergantung instansi pemerintah, lokasi kerja, serta kebijakan anggaran daerah atau kementerian.
PPPK diangkat dengan kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun atau lebih. Selama masa kerja, PPPK juga mendapatkan hak jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui rekrutmen PPPK, pemerintah membuka jalan karier bagi tenaga kerja yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa harus mengikuti jalur seleksi CPNS. Kesempatan ini terbuka lebar, terutama untuk formasi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai daerah.(Tim)






