eBrita.com – Pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan terbuka kini menjadi tradisi yang umum di Indonesia. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kebiasaan ini berakar dari masa kolonial Belanda dan pertama kali dipelopori oleh organisasi Islam Muhammadiyah.
Sebelum abad ke-20, umat Islam di Indonesia umumnya melaksanakan salat Idulfitri dan Iduladha di masjid atau surau. Namun, pada tahun 1925, Muhammadiyah menginisiasi pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan Kota Yogyakarta. Saat itu, sekitar 5.000 jamaah berkumpul untuk menunaikan salat di ruang terbuka.
Tujuan utama dari inovasi ini adalah untuk menjangkau lebih banyak jamaah sekaligus memperkuat syiar Islam. Dengan melaksanakan salat di lapangan, dakwah Islam dapat lebih luas tersebar, serta memberikan kesan mendalam bagi umat Muslim yang hadir.
Keputusan Muhammadiyah untuk menggelar salat Id di lapangan sempat mendapat tentangan dari pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah kolonial khawatir bahwa perkumpulan besar umat Islam di ruang terbuka bisa menimbulkan potensi perlawanan terhadap kolonialisme. Akibatnya, mereka menetapkan aturan bahwa setiap pelaksanaan salat Id di lapangan harus memperoleh izin dari kepolisian.
Pada Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya tahun 1926, organisasi ini semakin menegaskan komitmennya dengan menyerukan kepada semua cabang Muhammadiyah untuk menyelenggarakan salat Id di lapangan. Meski demikian, banyak insiden terjadi di mana kepolisian kolonial menghalangi atau bahkan membubarkan pelaksanaan salat karena alasan administratif. Beberapa pengurus Muhammadiyah bahkan sempat ditahan atau diperiksa oleh pihak kepolisian karena dianggap melanggar aturan kolonial.
Muhammadiyah tidak tinggal diam menghadapi tantangan ini. Pada Kongres Muhammadiyah ke-23 di Yogyakarta tahun 1934, diputuskan bahwa cabang-cabang Muhammadiyah tidak perlu lagi meminta izin kepada kepolisian untuk melaksanakan salat Id di lapangan. Jika tetap dipaksa untuk meminta izin, maka keputusan kongres menyatakan bahwa izin cukup diminta sekali untuk selamanya dan berlaku di seluruh Indonesia.
Keputusan ini menjadi langkah besar dalam melawan aturan kolonial yang mengekang kebebasan beribadah umat Islam. Seiring berjalannya waktu, tradisi ini semakin meluas dan diterima oleh masyarakat luas. Hingga kini, pelaksanaan salat Id di lapangan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idulfitri dan Iduladha di Indonesia.
Inovasi yang diperkenalkan Muhammadiyah hampir satu abad lalu kini menjadi praktik umum di berbagai daerah. Lapangan, alun-alun, hingga stadion menjadi tempat yang dipilih untuk pelaksanaan salat Id berjamaah. Tradisi ini tidak hanya meningkatkan kebersamaan umat Islam, tetapi juga memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan ukhuwah Islamiyah.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan di masa lalu, semangat perjuangan Muhammadiyah dalam mempopulerkan salat Id di lapangan telah memberikan kontribusi besar dalam syiar Islam di Indonesia. Kini, ribuan umat Islam dapat bersama-sama merayakan hari kemenangan di ruang terbuka, sebagaimana yang pertama kali diperkenalkan oleh para pendahulu mereka hampir satu abad yang lalu.(Tim)







