eBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 900.1.3.3 /165/III/ 2025/ Bakeuda-3 terkait pembayaran gaji/jasa/honorarium pengawai non ASN lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh yang mengacu pada Surat Menteri Pendayiagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024, mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN untuk tahun 2025.
Berikut surat edaran pemerintah kota sungai penuh Klik Disini






