KERINCI – Penetapan besaran pembayaran zakat Fitrah dan Fidyah pada tahun 1446 H tahun 2025 ini, telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci bersama dengan Kemenag, MUI dan BAZNAS Kerinci.
Dimana Berdasarkan hasil kesepakatan, ditetapkan untuk standar beras zakat fitrah mutu tinggi tahun 2025 sebesar Rp 40.000, mutu sedang Rp 35.000 dan mutu terendah Rp 30.000.

Penetapan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pemkab Kerinci, Kemenag, MUI dan BAZNAS Kerinci, standar zakat ditetapkan dengan memperhatikan surat Kadis Perindag Kabupaten Kerinci perihal data harga beras pada pasar rakyat Kabupaten Kerinci bulan Maret 2025.
“Penetapan ini Sesuai standar harga beras di pasar rakyat dalam Kabupaten Kerinci pada bulan April 2025,” kata Kakan Kemenag, H. Pahrizal, Selasa (18/3).
Dijelaskannya, besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim di Kerinci sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras untuk satu jiwa. Dan dapat diuangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat fitrah.
“Ada empat tingkatan, mulai dari beras jenis mutu tertinggi Rp 40.000, Beras jenis mutu sedang Rp 35.000 dan beras jenis mutu rendah Rp 30.000. Untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari per orang,” jelasnya.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Kepala MUI Kerinci, Kepala Kemenag Kerinci dan Kepala BAZNAS Kabupaten Kerinci. Melalui surat himbauan bersama ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah 1446 H/ 2025 M.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari. Atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” jelasnya.
Penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Panitia Amil Zakat yang telah ditunjuk pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.
“Untuk batas waktu penunaian zakat fitrah itu biasanya sebelum dilaksanakan sholat ld, tapi disesuaikan dengan masjid dan musholla masing – masing, karena UPZ ini bukan hanya mengumpulkan tapi juga memikirkan waktu untuk mendistribusikan zakat nya,” tutupnya. (*/Hzq)






