Jambi — Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan makanan dan minuman di RSUD Mayjen H. A. Thalib pada tahun anggaran 2023. Proyek senilai Rp 1,7 miliar itu disorot lantaran tidak melalui proses yang sesuai aturan, mulai dari ketiadaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga dugaan konflik kepentingan.
Berdasarkan laporan BPK RI, sejumlah kejanggalan ditemukan, di antaranya:
Tanpa HPS: Pengadaan dilakukan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri, padahal HPS menjadi dasar penentuan harga penawaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penyedia tak berpengalaman: CV ZJ, selaku penyedia jasa, diduga tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan makanan untuk rumah sakit, namun tetap ditunjuk tanpa adanya survei atau seleksi penyedia lain.
Konflik kepentingan: Direktur CV ZJ diketahui merupakan seorang pegawai honorer di RSUD Mayjen H. A. Thalib, yang menimbulkan benturan kepentingan.
Aliran dana mencurigakan: Dana pengadaan makanan ditransfer ke rekening pribadi, lalu ditarik tunai dan diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Proses pencairan dana tak sesuai prosedur: Bendahara BLUD mencairkan anggaran hanya berdasarkan nota tagihan dari PPTK tanpa verifikasi dokumen pendukung.
Direktur Baru Menghindar, Mantan Direktur Cuci Tangan
Saat dimintai klarifikasi oleh Jambi Link pada Rabu (12/3/2025), Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib yang baru, Debi Zartika, S.Kep., M.Biomed., memilih irit bicara. Ia melempar tanggung jawab kepada direktur sebelumnya.
“Silakan hubungi direktur lama,” ujar Debi singkat.
Sementara itu, Novery Harizal, Kabid Pelayanan Penunjang Medis RSUD Mayjen H. A. Thalib, memilih bungkam. Permintaan konfirmasi melalui WhatsApp pun tak berbalas.
Sikap serupa ditunjukkan oleh dr. Iwan, Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib periode sebelumnya. Ia enggan memberikan penjelasan dan justru mengarahkan media kembali ke direktur baru.
“Makasih, maaf, bukan kapasitas saya yang jawab lagi. Alangkah baiknya koordinasi dengan Bu Direktur. Semua pertanyaan itu sudah dirangkum dalam audit BPK serta sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar dr. Iwan.
Publik Menuntut Transparansi dan Proses Hukum
Terungkapnya dugaan penyimpangan ini memicu reaksi keras dari publik. Masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang tidak wajar ini.
Dengan serangkaian indikasi korupsi mulai dari pengadaan yang janggal hingga aliran dana yang mencurigakan muncul desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan? Publik kini menanti langkah tegas dari inspektorat daerah, kejaksaan, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(***)
Sumber : Jambilink,Audit BPK RI Tahun 2024