eBrita.com – Kabar terbaru bagi para tenaga non-ASN! Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru terkait gaji selama masa transisi bagi mereka yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
Menurut ketentuan yang berlaku, selama masa transisi, tenaga non-ASN akan tetap menerima gaji sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Namun, begitu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK terbit, mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk PPPK.
“Selama masa transisi, gaji non-ASN akan tetap berjalan seperti biasa. Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, hak-hak keuangan mereka akan disesuaikan,” ujar Dr. Budi Santoso, Direktur Jenderal Kepegawaian Daerah.
Setelah diangkat menjadi PPPK, mereka akan menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan kinerja sesuai jabatan, tunjangan keluarga untuk yang sudah berkeluarga, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dr. Budi Santoso menambahkan bahwa tunjangan ini akan mulai dicairkan setelah SK pengangkatan diterima dan berlaku efektif.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh tenaga non-ASN untuk tetap fokus bekerja dan mengikuti seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK. “Kami memastikan bahwa semua proses akan berjalan transparan dan sesuai jadwal,” tegas Dr. Budi.
Proses pengangkatan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Harapannya, kebijakan ini tak hanya memperbaiki kesejahteraan mereka tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Tim)