ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi Jadi PPPK, Diangkat Maret 2026

08/03/2025
in Daerah, Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan
1 min read
Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi Jadi PPPK, Diangkat Maret 2026
60
DIBAGIKAN
334
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

eBrita.com – Kabar terbaru bagi para tenaga non-ASN! Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru terkait gaji selama masa transisi bagi mereka yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.

Menurut ketentuan yang berlaku, selama masa transisi, tenaga non-ASN akan tetap menerima gaji sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Namun, begitu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK terbit, mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk PPPK.

“Selama masa transisi, gaji non-ASN akan tetap berjalan seperti biasa. Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, hak-hak keuangan mereka akan disesuaikan,” ujar Dr. Budi Santoso, Direktur Jenderal Kepegawaian Daerah.

Setelah diangkat menjadi PPPK, mereka akan menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan kinerja sesuai jabatan, tunjangan keluarga untuk yang sudah berkeluarga, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dr. Budi Santoso menambahkan bahwa tunjangan ini akan mulai dicairkan setelah SK pengangkatan diterima dan berlaku efektif.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh tenaga non-ASN untuk tetap fokus bekerja dan mengikuti seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK. “Kami memastikan bahwa semua proses akan berjalan transparan dan sesuai jadwal,” tegas Dr. Budi.

Proses pengangkatan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Harapannya, kebijakan ini tak hanya memperbaiki kesejahteraan mereka tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ASNaturangajiHeadlineHonorerPPPKtransisi

TerkaitBerita

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

22/09/2025
100
PUPR Kerinci Bersama PT EDC Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Duo

PUPR Kerinci Bersama PT EDC Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Duo

22/09/2025
122
Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

22/09/2025
102
Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

22/09/2025
168

KOLOM

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan