Eberita.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi Danantara, PP Nomor 10 Tahun 2025. PP ini mengatur tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Danantara pada 24 Feberuari lalu.
Dalam PP ini, diatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme pengelolaan Danantara. PP ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bagi Danantara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
PP ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan Danantara.
Apa saja isi dari PP tersebut?
Pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 2025 menyebut dalam pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan alias Danantara.
Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.
Wewenang Danantara
Dalam pasal 4 Menyebut Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN dan memiliki Beberapa kewenangan :
1. Memgelola dividen ??????? investasi, dividen ??????? dan dividen BUMN.
2. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal BUMN yang bersumber dari pengelolan dividen.
3. Bersama menteri BUMN membentuk ??????? investasi dan ??????? operasional.
4. Bersama menteri BUMN memyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih aset BUMN yang diusulkan ??????? investasi dan ??????? operasional.
5. Memberikan pinjaman, menerima dan memgunakan aset dengan persetujuan presiden.
6. Mengesahkan dan memgkonsultasikan alat kelengkapan DPR RI bidan BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan ??????? investasi dan ??????? operasional.
Struktur Danantara
Dalam pasal 5 menyebut Danantara terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana.
Dewan pengawas terdiri dari :
1. Ketua merangkap anggota
2. Wakil ketua merangkap anggota
3. Perwakilan dari kementerian yang memyelengarakan sinkronisasi & koordinasi, serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang ekonomi.
Dalam pasal 13 berbunyi, Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 Tahun dan dapat di angkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dalam pasal 22 menyebutkan pegawai Danantara merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian kedudukan hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Proses seleksi pegawai Danantara dapat dilakukan secara terbuka, tertutup atau keduannya dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
Dalam peraturan tersebut juga di pasal 33 mengatur bahwa untuk pertama kali, dalam rangka percepatan tugas badan, Presiden dapat mengangkat menteri menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai kepala badan pelaksana. (Mrd)





