EBRITA.COM — Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian tarif listrik terbaru per 1 Maret 2025, seiring dengan berakhirnya program diskon 50% yang sebelumnya diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah. Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan di Indonesia.
Tarif Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan dan Penyesuaian Tarif
Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, yakni pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga energi primer, inflasi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam menentukan tarif ini.
Dengan berakhirnya program diskon listrik, pelanggan diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan energi listrik mereka secara bijak agar tetap efisien dan ekonomis.
Pantau terus berita terkini terkait kebijakan tarif listrik dan energi lainnya hanya di www.ebrita.com.







