ebrita.com
Kamis, 18 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Polda Jateng Izinkan Band Sukatani Nyanyikan Lagu Bayar Bayar Bayar

23/02/2025
in Hukum, Nasional
2 min read
Polda Jateng Izinkan Band Sukatani Nyanyikan Lagu Bayar Bayar Bayar

Kolase foto Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto dan Penampilan band Sukatani.

131
DIBAGIKAN
322
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Twister Angel Vokalis Band Sukatani Diduga Dipecat Sebagai Guru di Sekolah Tempatnya Ngajar

Begini Lirik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang Viral Milik Band Sukatani

Ebrita.com – Kabar baik datang dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), dan kembali mempersilahkan Grup band punk Sukatani dipersilakan untuk kembali membawakan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang belakangan ini viral di media sosial.

Polda Jateng memastikan tidak akan melarang band punk asal Purbalingga, Sukatani, untuk membawakan lagu Bayar Bayar Bayar saat tampil di atas panggung.

Meski lirik lagu tersebut mengandung kritik tajam terhadap institusi Polri, kepolisian menegaskan keterbukaannya terhadap kebebasan berekspresi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa Polri menghargai segala bentuk kritik dan masukan, termasuk melalui karya seni.

Oleh karena itu, tidak ada pembatasan bagi Sukatani untuk menyanyikan lagu tersebut saat manggung.

“Tidak ada pelarangan di panggung. Pada prinsipnya, kita menghargai mereka dalam berekspresi dan berpendapat. Ini menjadi masukan bagi Bapak Kapolri. Mereka adalah teman Bapak Kapolri,” ujar Kombes Pol. Artanto usai gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).

Tak hanya mengizinkan lagu Bayar Bayar Bayar dibawakan di atas panggung, Polda Jateng juga mempersilakan jika band tersebut ingin mengedarkan ulang lagu yang sebelumnya ditarik dari platform digital.

“Ya, silakan saja jika ingin diedarkan lagi,” tambah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.

Sukatani Viral Setelah Minta Maaf ke Polri

Band Sukatani menjadi sorotan publik setelah dua personelnya, Ovi alias Twister Angel (vokal) dan AI alias Alectroguy (gitar), merilis video permintaan maaf kepada Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar.

Video tersebut diunggah di akun Instagram resmi @sukatani.band dan telah mendapatkan lebih dari 500 ribu tanda suka serta 100 ribu komentar.

“Pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, kami dari grup Band Sukatani memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar,” ujar Ovi dan AI dalam video permintaan maaf mereka.

Sebelumnya, band ini sempat menarik lagu tersebut dari platform digital. Namun, dengan adanya pernyataan dari Polda Jateng, kini terbuka kemungkinan lagu Bayar Bayar Bayar dapat kembali dirilis dan dibawakan di berbagai kesempatan.

Hal ini tentunya membuat kecaman datang dari berbagai pihak, karena apa yang dilakukan dinilai pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan pembungkaman pada kritik melalui seni. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Band SukataniBayar Bayar BayarBayar PolisiKabid Humas Polda JatengKombes Pol. Artanto

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
218
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
208
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
228
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
218

KOLOM

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan