ebrita.com – Kemajuan teknologi yang semakin pesat saat ini membuat layanan teknologi finansial yaitu pinjaman online atau pinjol semakin banyak digunakan masyarakat karena kemudahan yang ditawarkannya.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini juga sangat meresahkan Masyarakat. Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Agar pinjaman tetap aman, kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal dan ilegal memiliki beberapa perbedaan mulai dari izin OJK, bunga yang diberikan, proses penagihan dan beberapa perbedaan lainnya.
Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK,
- Menggunakan SMS/Whatsapp untuk penawaran,
- Pemberian pinjaman sangat mudah,
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas,
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar,
- Tidak mempunyai layanan pengaduan,
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas,
- Akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam,
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-ciri Pinjaman Online Legal:
- Terdaftar/berizin dari OJK,
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu,
- Bunga atau biaya pinjaman transparan,
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain,
- Mempunyai layanan pengaduan,
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas,
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam,
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Nah, Demikian informasi lengkap mengenai beberapa ciri-ciri pinjaman online legal maupun ilegal dari OJK. (*/Hzq)





