ebrita.com
Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Bisnis

Perlu Mewaspadai, Ayo Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal

22/02/2025
in Bisnis
2 min read
Perlu Mewaspadai, Ayo Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Flyer ciri-ciri Pinjaman Online.

122
DIBAGIKAN
363
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Butuh Uang Darurat? Pinjaman 500 Ribu Bisa Cair Hanya dalam Hitungan Menit!

Buron di Qatar, Mantan Direktur Investree Akhirnya Ditahan OJK

ebrita.com – Kemajuan teknologi yang semakin pesat saat ini membuat layanan teknologi finansial yaitu pinjaman online atau pinjol semakin banyak digunakan masyarakat karena kemudahan yang ditawarkannya.

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini juga sangat meresahkan Masyarakat. Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Agar pinjaman tetap aman, kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal dan ilegal memiliki beberapa perbedaan mulai dari izin OJK, bunga yang diberikan, proses penagihan dan beberapa perbedaan lainnya.

Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1.  Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK,
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp untuk penawaran,
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah,
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas,
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar,
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan,
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas,
  8. Akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam,
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK,
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu,
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan,
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain,
  6. Mempunyai layanan pengaduan,
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas,
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam,
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Nah, Demikian informasi lengkap mengenai beberapa ciri-ciri pinjaman online legal maupun ilegal dari OJK. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Ciri-ciri PinjolOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman OnlinePinjol IlegalPinjol Legal

TerkaitBerita

iPhone 17 dan iPhone Air Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harganya

iPhone 17 dan iPhone Air Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harganya

18/10/2025
168
Simak Tabel Angsuran Pinjaman BRI 2025, Pilihan Kredit Sesuai Kebutuhan

Simak Tabel Angsuran Pinjaman BRI 2025, Pilihan Kredit Sesuai Kebutuhan

17/10/2025
198
Hari Ini Harga Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Galeri24 & UBS Ikut Naik

Hari Ini Harga Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Galeri24 & UBS Ikut Naik

15/10/2025
142
Harga Emas Hari Ini Naik, UBS Pimpin Lonjakan Hingga Rp48.000 per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, UBS Pimpin Lonjakan Hingga Rp48.000 per Gram

02/10/2025
137

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan