Jambi – Dinas kesehatan provinsi Jambi resmi Stop layanan jaminan kesehatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi warga miskin yang hendak berobat di RS Pemerintah. Penyetopan Layanan SKTM ini berlaku sejak surat itu di edarkan atau per 1 Januari 2025.
Pengurus Badan Kordinasi (BADKO) HMI Jambi Mengecam keputusan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi, dr. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG, MM, yang menghentikan layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kebijakan ini tentunya menjadi Masalah besar bagi layanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin yang selama ini mengandalkan SKTM sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.
Keputusan ini bukan hanya tindakan semena-mena, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar pelayanan publik. Dengan menghentikan layanan SKTM, Kadinkes Jambi memberikan wujud yang anti pro rakyat, yang hanya memntingkan kepentinga. Tanpa mempertimbangkan orang banyak.
Ketua Umum Badko HMI Jambi “Kebijakan ini sama dengan halnya memutuskan atau membatasi hak masyarakat terutama masyarakat tidak mampu atas akses layanan dan kesejahteraan kesehatan mereka, Hal seperti ini, Menunjukan tidak efisiensi Kadinkes Terhadap Sistem layanan kesehatan, Tentu ini akan menjadi hal buruk terutama bagi kesehatan masyarakat, Hal ini menjadi landasan untuk Mencabut Jabatan Kadinkes Kesehatan, Pungkasnya!”
Ini menjadi kurang adanya analisis atau penilaian terhadap landasan kebijakan yang dikeluarkan.
Kepada Gubernur Jambi kami mendesak untuk untuk segera mencopot Kadinkes kesehatan.






