KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci gencar mensosialisasikan keunggulan-keunggulan paspor elektronik atau e-paspor kepada masyarakat Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa beralih secara bertahap menggunakan e-paspor sebab memang lebih efektif dan aman data-datanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, mengatakan bahwa paspor elektronik itu dilengkapi dengan chip yang memuat data pemilik paspor. Melalui chip tersebut maka warga akan lebih mudah diterima oleh negara-negara tujuan melalui pintu autogate di masing-masing bandara.
“Beda Paspor Biasa dengan paspor Elektronik, kalau secara keseluruhan tidak ada beda bukunya, hanya ada perbedaan E-Paspor ada chip di buku Paspor yang dapat menyimpan data biometric,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).
Ditambahkan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Rizki Hidayat, SH.,MH, berdasarkan data dari Januari hingga November 2024 jumlah paspor yang diterbitkan untuk Paspor elektronik 1.699, Paspor biasa 7.034.
“Paspor elektronik juga terlihat lebih bagus secara kualitas dan bebas visa di beberapa negara. Kita diminta diperbanyak paspor elektronik, karena saat ini digalakkan untuk e-Pasport, karena kuota e-Paspor lebih banyak dari paspor biasa,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa untuk rincian paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, dimana untuk Wisata 3.562, untuk Umrah 1.753 dan Bekerja/Belajar 40 Paspor.
“Saat ini untuk Biaya penerbitan Paspor Biasa Rp.350 ribu, sedangkan paspor elektronik Rp.650 ribu, namun Per 17 Desember nantinya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pembuatan paspor akan mengalami kenaikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Adapun rincian biaya untuk pembuatan paspor adalah :
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp.350 ribu.
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp.650 ribu.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp.950 ribu.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara indonesia: Rp.100 ribu.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp.150 ribu.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp.1 juta. (Hzq)






