KERINCI – Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPO/TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah membentuk Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut dilaksanakan di Desa di Siulak dan Desa Hiang Sakti, Kabupaten Kerinci.
Hal ini merupakan bentuk dukungan Kantor Imigrasi Kerinci terhadap program kerja Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan literasi keimigrasian dan membangun kesadaran hukum di masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
“Tujuan pembentukan Desa Binaan ini adalah untuk memberikan informasi kepada warga tentang keimigrasian seperti pengurusan paspor maupun memberi pemahaman tentang bahaya perdagangan orang dan lain sebagainya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Purnomo, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, ditambahkan Purnomo dengan adanya Desa Binaan bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat maupun peraturan keimigrasian sehingga masyarakat lebih mengetahui hak dan kewajiban.
“Kami akan berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, apa lagi jarak kantor Imigrasi dengan Desa-desa di Kabupaten Kerinci terbilang cukup jauh, maka perlu adanya Desa Binaan untuk mempermudah kunjungan ke masyarakat,” tambah Purnomo.
Purnomo melanjutkan Kantor Imigrasi Kerinci juga menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang menjadi ujung tombak imigrasi di desa.
“Kami andalkan Pimpasa yang menjadi aktor utama dalam kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa dan masyarakat yang tujuannya untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian,” pungkasnya.






