ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Rugikan Negara 2.5 Miliar, Kadis dan Bendahara di Sungai Penuh jadi Tersangka

22/07/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Rugikan Negara 2.5 Miliar, Kadis dan Bendahara di Sungai Penuh jadi Tersangka
348
DIBAGIKAN
3.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos ke Tingkat Nasional OMI 2025

Analisis Intelijen: Fondasi Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Jambi

SUNGAIPENUH – Berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Sungai Penuh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd.

Dalam Jumpa Persnya usai melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 secara virtual di Gedung Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto, SH.,MH, didampingi seluruh kasi Kejari mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni berinisial N selaku pengguna anggaran pada Dinas Perkim, dan L-A selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim.

“Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” ungkap Kajari.

Ditambahkan Romy, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka jaksa penyidik menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 2.5 Miliar. Tetapi saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dinas PerkimJaksa Agung RIKejari Sungai PenuhKejati JambiKorupsiKota sungai penuh

TerkaitBerita

Guru Madrasah Swasta di DPR: “Kami Menjerit Menahan Sakit Kebijakan

Guru Madrasah Swasta di DPR: “Kami Menjerit Menahan Sakit Kebijakan

13/10/2025
106
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Jadi Staf Desa? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Jadi Staf Desa? Ini Penjelasan Hukumnya

13/10/2025
156
Sekolah di Sungai Penuh Direvitalisasi Demi Pendidikan Unggul

Sekolah di Sungai Penuh Direvitalisasi Demi Pendidikan Unggul

12/10/2025
108
Progres Tol Betung Jambi Capai 49 Persen

Progres Tol Betung Jambi Capai 49 Persen

12/10/2025
136

KOLOM

Ramai Soal Klaim Saldo DANA, Ini Penjelasan Resminya

Ramai Soal Klaim Saldo DANA, Ini Penjelasan Resminya

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan