Jambi – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi merespon adanya keluhan dari masyarakat terkait Insiden pada saat bekerja, Kejadian tersebut terjadi di salah satu Perusahaan yang berada di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Perusahaan tersebut disinyalir sangat miris kepedulian terhadap Pekerja, juga tidak ada upaya dari Pihak Perusahaan untuk memfasilitasi pihak Pekerja/Buruh perusahaan tersebut untuk di Fasilitasi didalam pembiayaan perawatan di rumah Sakit yang berada di Kabupaten Batang Hari, buruh tersebut sudah di boleh untuk Pulang kerumah atas arahan dari Dokter, akan tetapi persoalan tersebut menyangkut terkait pembiayaan yang tak kunjung selesai oleh Pihak Perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tercantum didalam Pasal 86 Ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap Pekerja/Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh Hak atas :
a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. Moral dan Kesusilaan, dan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
Maka dari aturan Perundang Undangan yang berlaku, setiap Pekerja/Buruh telah dilindungi oleh aturan Ketenagakerjaan yang berlaku, jangan sampai dari Pihak Perusahaan memikirkan dari segi keuntungan nya saja, dari sudut Kesejahteraan Pekerja Wajib Hukumnya menjadi skala Prioritas.
Badko HMI Jambi meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari khusus nya anggota Legislatif untuk menindaklanjuti persoalan yang ada, jangan sampai persoalan ini di lempar lempar karena bukan bidang kita, Persoalan ini menjadi Persoalan kita semua untuk menjawab persoalan tantangan kedepan.
Persoalan ketenagakerjaan ini jikalau tidak ada tindaklanjut nya, Badko HMI Jambi meminta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari untuk mencabut izin Perusahaan tersebut.






