TASIKMALAYA – Best Practices! Kampung Naga adalah salah satu tempat terbaik di Jawa Barat. Kampung Naga sudah ada hak pengelola (HPL) Tanah Ulayat yang diberikan oleh Kementerian. Subjek dan objeknya sudah kami berikan sesuai tahapan yang diatur oleh Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT (PTKHKPPAT) ATR/BPN Iskandar Syah bersama rombongan kementerian berkunjung ke Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, pada Jumat 6 September 2024 siang.
Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap program pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, sejumlah delegasi dari negara-negara ASEAN turut hadir, seperti Malaysia, Thailand, Laos, Timor Leste, dan Filipina turut hadir. Semua rombongan tiba di Kampung Naga sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Menteri AHY menyelenggarakan Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dengan tajuk “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia” yang diselenggarakan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 5 September 2024 kemarin.
Kunjungan yang dilakukan ke Kampung Naga adalah rangkaian kegiatan Konferensi, di mana Direktur PTKHKPPAT Iskandar Syah akan mengurus semua hak tanah Ulayat di Kampung Naga.
“Satu hal yang penting di sini bahwa warga Kampung Naga sudah mendapatkan perlindungan hukum dengan hak atas tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR BPN melalui sertifikat HPL Tanah Ulayat. Ada beberapa hal lain yang akan menyambung terhadap aset mereka, seperti padi dan aset lainnya. Nanti, kami akan amankan sehingga mereka akan mendapatkan perlindungan,” kata Iskandar.
Tidak hanya Kampung Naga, menurut Iskandar masih ada beberapa daerah di Indonesia yang akan dikembangkan terkait pendaftaran tanah Ulayat.
“Di beberapa daerah lain juga akan kami kembangkan. Bahkan, di Kalimantan Barat sudah hampir finishing,” katanya lagi.
Prasasti peresmian dari Kementerian ATR/BPN yang ditanda tangani oleh Menteri AHY telah terpasang di Kampung Naga. Dalam prasasti tersebut bertuliskan luas area tanah yang diberikan sertifikat HPL tanah Ulayat yaitu 13.950 m.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Zen menjelaskan bahwa dirinya amat bangga terhadap langkah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Sungguh merupakan kebahagiaan bagi kami khususnya Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat yang hari ini mendapat sebuah anugerah yang menjadi kebahagiaan untuk kami. Semoga pertemuan ini menjadi jalan kebaikan dan menjadi membawa keberkahan untuk kita semua,” kata Mohammad Zen. (*/Hzq)