JAMBI – Sidang Kasus dugaan Korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) pelaksanaan jalan Pungut Mudik – Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017 kembali dilanjutkan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (29/6/2020) siang.
Ketika dikonfirmasi, kepala Kejari Sungai Penuh, melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, menyampaikan, sidang ke-8 ini dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli dari LKPP Republik Indonesia.
“Sidang ke 8, menghadirkan saksi ahli dari LKPP RI, Muhammad Fajuri,” kata Kasi Pidsus Sudarmanto.
Sementara itu, dikutip dari Brito.id, seorang ahli Pengadaan Barang dan Jasa, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan, Muhammad Fajuri, yang dihadirkan tersebut. Di hadapan hakim, ahli menerangkan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan dan lainnya.
“Ada beberapa yang seharusnya tidak diperbolehkan, namun tetap dilakukan,” kata ahli.
“Beberapa diantaranya seperti mengalihkan pengerjaan kepada seorang honorer di dinas PU,” lanjutnya.
“Lalu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus-kasus seperti ini?,” tanya Jaksa.
Ahli pun menerangkan, bahwa yang paling bertanggungjawab jika adanya kasus tersebut, adalah KPA, PPK, Panitia Lelang Penyedia dan lainnya.
Namun beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim anggota Morailam Purba, tak mampu dijawab oleh ahli.
“Nah ahli dari 3 pertanyaan saya tidak ada yang bisa dijawab ujungnya. Itu lah susahnya. Saya tanya anda jawabnya tidak tahu,” kata hakim.
Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril, mengakibatkan adanya kerugian negara, sebesar Rp.473 juta, dari hasil perhitungan yang dibuat oleh BPKP perwakilan Propinsi Jambi.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto, pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang – undang nor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana junto, pasal 64 ayat (1) Kuhpidana. (Yor)






