ebrita.com
Kamis, 23 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Sungai Penuh

Kannedi dan H. Asri Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kota Sungai Penuh

01/12/2023
in Sungai Penuh
1 min read
Kannedi dan H. Asri Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kota Sungai Penuh

Proses Pelantikan Kannedi dan H. Asri Resmi Sebagai PAW Anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

122
DIBAGIKAN
667
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji oleh Kannedi, Dpt dan H. Asri, S.IP., Dpt, sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (1/12/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Yoshadi dan Afdiansyah, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Sementara tamu undangan yang hadir yakni Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, unsur Forkopimda, Kepala OPD, PIAD Kota Sungai Penuh dan Tamu undangan lainnya.

Prosesi pelantikan ini menyusul telah diterimanya Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Kannedi dilantik menggantikan Arlis Kasim, dan H. Asri menggantikan Hutri Randa dari Fraksi Partai Demokrat. Dikarenakan kedua anggota Dewan tersebut maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Lendra Wijaya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasa dari Hutri Randa dan Arlis Kasim selama menjadi anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

“Kita selaku anggota dewan mempunyai tanggung jawab yang berat, maka untuk itu kepada Anggota DPRD yang baru dilantik ini bisa menjalankan tugas dengan amanah dan ikhlas. Selanjutnya dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk kemajuan daerah. Kepada Kannedi serta Asri, S.I.P, agar dapat segera menyesuaikan diri terhadap DPRD Kota Sungai Penuh,” kata Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, salah satu anggota Fraksi Demokrat yang baru dilantik, Kannedi menyampaikan kesiapannya dalam mengemban amanah baru ini dan akan melanjutkan perjuangan pendahulunya dalam mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Insyallah saya akan bekerja maksimal sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan. Ini merupakan amanah yang harus saya emban,” tandasnya. (Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AsriDPRD Kota Sungai PenuhHeadlineKannediLendra WijayaPAWPelantikan

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan