SUNGAI PENUH – Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh mengikuti Deklarasi Anti Korupsi Serentak yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN se-Indonesia, yang diikuti oleh pejabat serta staf kantor BPN, Senin (23/10/2023).
Tindak Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain dan merugikan negara, BPN Kota Sungai Penuh ikut mendukung dengan gerakan pencegahan korupsi melalui “Deklarasi Anti Korupsi”.

Kepala Kantor BPN Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi mengatakan bahwa pelaksanaan Deklarasi Anti Korupsi tersebut mendatangkan para istri untuk membisikkan “jangan korupsi ya pak, ingat keluarga dirumah”.
“Alhamdulillah… Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh telah mengikuti deklarasi ini secara daring, dan diikuti seluruh Pegawai, PPNPN, dan Ketua IKAWATI beserta anggota,” kata Tetet Sutadi.
Tetet Sutadi berharap, kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.
“Mari kita perkuat keyakinan kita untuk Anti Terhadap Korupsi, karena akibatnya bukan hanya kita yang menanggung, tetapi keluarga kita, dan menghancurkan tatanan bernegara kita,” tutupnya. (Yor)







