ebrita.com
Senin, 3 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Sat Samapta Polres Kerinci Amankan 5 Dirigen Tuak di Rumah Warga Mukai Hilir

03/10/2023
in Kerinci
1 min read
Sat Samapta Polres Kerinci Amankan 5 Dirigen Tuak di Rumah Warga Mukai Hilir

Sat Samapta Polres Kerinci saat Mengamankan 5 Dirigen Tuak di Rumah Warga Mukai Hilir.

132
DIBAGIKAN
615
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kerinci, mengamankan Minuman Keras dengan jenis Tuak sebanyak 5 Derigen di rumah berinisial RAS (34) warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Sabtu (30/09) malam.

Minuman Tuak tersebut ditemukan saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat jual beli miras jenis tuak. kemudian anggota bergerak melakukan pengecekan ke Lokasi, Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan BB minuman Tradisional Jenis Tuak sebanyak 5 dirigen tuak berisi penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Sat Samapta IPTU Khairul Harahap mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu Prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak.

“Masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci,” katanya.

Ditambahkan Iptu Khairul Harahap, terkait hal tersebut, dinilai telah melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.

“Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 dirigen dengan isi sekitar 30 liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yudha RahadianHeadlineIptu Khairul HarahapMirasPolres KerinciSat SamaptaTuak

TerkaitBerita

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
216
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
228
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
221

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan