ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Keji! Kakak Cabuli Adik Ipar Saat Rumah Sepi

27/09/2023
in Hukrim, Kerinci
2 min read
Keji! Kakak Cabuli Adik Ipar Saat Rumah Sepi

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci saat Mengamankan Pelaku Pencabulan.

132
DIBAGIKAN
1.3k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Seorang pria di Kabupaten Kerinci nekat mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun. Ironisnya pelaku merupakan kakak ipar korban. Perbuatan bejat itu dilakukan saat rumah sepi ditinggal orang tua korban ke kebun.

Firdaus (38), warga Muara Semerah, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci. Pelaku ditangkap karena mencabuli seorang gadis, usia 14 tahun, yang merupakan adik ipar pelaku.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian melalui, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, F diamankan pada Minggu (24/09/2023), setelah pihaknya mendapat laporan terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Edi Mardi, diketahui jika F pertama kali melakukan aksi bejatnya pada November 2022 lalu. Saat itu, korban yang baru pulang dari sekolah hanya sendirian di rumah.

“Saat aksi pencabulan yang pertama pelaku masuk melalui pintu dapur, lalu langsung menghampiri korban untuk melakukan aksinya. Korban sempat menolak, namun pelaku memberikan ancaman. Karena takut, korban akhirnya hanya bisa pasrah,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, Selasa (26/9).

Ditambahkan AKP Edi Mardi, tanpa sepengetahuan korban pelaku juga memvideokan aksinya tersebut menggunakan kamera ponsel.

“Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi mengatakan pelaku diketahui dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, dan dua kali melakukan rudapaksa.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dua kali pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban yang juga mertua pelaku. Sedangkan rudapaksa dilakukan pelaku di kawasan perkebunan teh Kayu Aro,” jelasnya.

“Pelaku selalu merekam aksinya tersebut menggunakan kamera ponsel. Saat mengikuti keinginan pelaku korban di bawah tekanan dan ancaman,” sambung AKP Edi Mardi,

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

Subsider, pasal 76 Jo 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Kerinci dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yudha RahadianAKP Edi Mardi SiswoyoCabulHeadlinePencabulan Anak Dibawah UmurPolres KerinciSatreskrim Polres Kerinci

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan