KERINCI – Sebanyak 5 orang warga Kabupaten Merangin, Jambi diringkus oleh Tim Gabungan dari Polres Kerinci bersama BB TNKS ketika melakukan Patroli aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Penetai, Desa Serpih, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Senin (11/9/2023) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima warga Kabupaten Merangin itu diamankan bersama barang bukti emas sekitar 1 gram dan alat pendulang.
Kelima warga yang diamankan itu diduga bekerja di tambang emas illegal menggunakan alat berat di kawasan hutan adat Depati Muara Langkap, Tamiai, Kerinci.
“Mereka ditangkap oleh polisi, yang sebagiannya bekerja ditambang emas menggunakan alat berat dan ada yang mendulang,” kata sumber.
Dari lima yang diamankan yakni, Dewi (43) warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan, Pamenang Selatan, Hermansyah Warga Desa Bungo Tanjung Hilir, Iwan warga Desa Bukit Perentak, Ahmad Jais Desa Bukit Perentak dan Syahrial (49) warga Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
“Dari 5 orang diamankan Polres Kerinci itu, 1 orang adik kades Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin yang bernama Syahrial,” sebut Sumber yang merupakan warga Perentak kepada media ini.
Sementara itu, Polres Kerinci bersama BB TNKS, dihadiri Tokoh adat Tamiai melakukan gelar perkara kasus 5 orang penambang itu.
Namun, pihak Polres Kerinci belum memberi keterangan terkait hasil gelar perkara tersebut. Apakah dilepas atau tetap ditahan atau diproses secara hukum. Dan masih menurut sumber, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan, karena telah memenuhi unsur.
Kepala Seksi Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nurhamidi, dikonfirmasi membenarkan, bahwa ia diundang Polres Kerinci dalam gelar perkara kasus penambang emas ilegal dalam kawasan TNKS.
“Iya, kita diundang dalam gelar perkara tersebut tadi siang, untuk hasil silakan tanya Polres Kerinci,” singkat Nurhamidi.
Sementara itu ketika ditanya terkait maraknya PETI dikawasan Hutan TNKS di kecamatan Batang Merangin itu, hingga ada puluhan alat berat dan beberapa kali polres Kerinci telah mengamankan pelaku. Pihak TNKS sangat mendukung langkah Polres Kerinci tersebut.
“Ya, kita dari BB TNKS sangat mendukung Polres Kerinci dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku,” sambung Nurhamidi.
“Ada belasan alat berat di Lokasi, diduga Milik Toko Emas dan oknum pejabat” ucap Sumber.
Masih menurut sumber, aksi tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini di kawasan hutan adat Depati Muara Langkap Tamiai, Kerinci dan kawasan hutan inti TNKS.
Sedangkan kelima orang yang ditangkap tersebut diduga melakukan tambang disekitar Sungai Penetai yang sebelumnya sudah pernah ditambang menggunakan alat berat Excavator dan diketahui oleh mereka pemiliknya bernama Ropel warga Perentak yang berjumlah 2 Unit Excavator Zoomlion, warna hijau dan ada beberapa alat berat yang lain yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Selain itu diduga oknum pejabat di Kabupaten Merangin dan pemilik toko emas.
Untuk menuju lokasi tersebut kita harus menempuh 10 jam perjalanan dengan berjalan kaki dan masuk dari desa Serpih, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, di lokasi diperkirakan terdapat 6 Unit alat Berat Excavator dengan bermacam jenis.
“Di Perentak juga ada dua alat yang baru datang dan terparkir di pinggir jalan, rencana mau masuk ke lokasi tambang,” kata salah seorang warga Perentak yang namanya minta dirahasiakan kepada Media ini. (tim)