SUNGAI PENUH – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Dan satu orang diantaranya merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan.
Kedua pelaku yang diciduk petugas di depan kantor Partai Politik di Jalan Muradi, Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa itu bahkan menjadi tontonan warga sekitar dan para pengendara yang melintas. Usai dibekuk, kedua pelaku digeledah. Alhasil, ditemukan 15 paket sabu dan uang tunai Rp.625 ribu.
Polisi kemudian mengamankan alat hisap sabu (bong) di dalam rumah yang dijadikan kantor Partai Politik di Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yudha Rahadian,l melalui Kanit II Satres Narkoba, Ipda Dafa Noya, membenarkan adanya penangkapan itu.
“Awalnya kami dapat informasi dari warga, bahwa di Jalan Muradi sering terjadi transaksi narkoba. Setelah kami selidiki, tadi sore kami amankan 2 orang dan barang buktinya,” ungkap Ipda Dafa.
Ipda Dafa menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat keluar dari kantor Parpol di Sungai Penuh.
Satu pelaku, M, warga Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara. Sedangkan temannya, M, adalah warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal.
“Kedua pelaku dikenakan UU Narkotika. Dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Dafa. ***