ebrita.com
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini Kasus Tiktokers Popo Dilimpahkan ke Kejaksaan

10/08/2023
in Hukum, Kerinci
1 min read
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini Kasus Tiktokers Popo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Unit Tipidter Polres Kerinci Melakukan Pelimpahan Kasus Popo Barbie ke Kejaksaan.

131
DIBAGIKAN
526
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci melakukan pelimpahan tersangka kasus video masturbasi dengan manekin, yaitu Tiktokers Sensasional yang bernama Emboy Yasandra (28) alias Popo Barbie, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pelimpahan dilakukan pada hari ini (10/8) sekitar pukul 11.00 Wib, setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

“Iya hari ini kasus Popo sudah dinyatakan tahap 2 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti seperti manekin,” kata Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi.

Dalam perkara ini, Dijelaskan AKP Edi Mardi, Popo Barbie disangkakan pasal berlapis tentang pornografi dan UU ITE. Sebagaimana tertuang pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” jelasnya.

Selain itu juga ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kerinci, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal mencakup setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Popo Barbie diamankan Polres Kerinci pada Sabtu (1/7/2023) lalu, dikarenakan membuat video berdurasi 21 detik itu tampak adegan tak senonoh, Popo menciumi patung sambil memegang alat vitalnya.

Video ini pun ramai beredar di sosial media. Ulah perbuatan tak sepantasnya tersebut akhirnya Tiktokers, asal Kerinci diamankan polisi. ***

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKP Edi MardiHeadlinePelimpahan KasusPolres KerinciPopo BarbieSatreskrim

TerkaitBerita

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
228
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
221

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan