KERINCI — Satres Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba, menangkap seorang pria berinisial A (47) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi, Selasa (20/6/2023).
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,97 gram,” kata Iptu Jeki Noviardi.
Ditambahkan Kasat Narkoba, dalam penangkapan ini polisi juga menyita 2 unit Handphone, 2 alat hisap shabu, 10 korek api gas, 5 sedotan plastik, 7 plastik klip bening, 5 gulungan timah rokok, dan satu unit sepeda motor
Dari hasil interogasi, tersangka (A) mengaku sabu itu didapatkan dari JET di daerah Kabupaten Bungo pada tanggal 26 Mei 2023 seharga Rp.9.000.000,- untuk dijual.
“Kita masih berupaya memburu sumber narkoba tersebut, dan kami sudah memasukkan orang yang disebut tersangka itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
“Polisi menjerat tersangka A dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya. (*)







