ebrita.com
Jumat, 11 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Tangkap Pengedar Sabu

20/06/2023
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Tangkap Pengedar Sabu.

132
DIBAGIKAN
1.2k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI — Satres Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba, menangkap seorang pria berinisial A (47) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi, Selasa (20/6/2023).

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,97 gram,” kata Iptu Jeki Noviardi.

Ditambahkan Kasat Narkoba, dalam penangkapan ini polisi juga menyita 2 unit Handphone, 2 alat hisap shabu, 10 korek api gas, 5 sedotan plastik, 7 plastik klip bening, 5 gulungan timah rokok, dan satu unit sepeda motor

Dari hasil interogasi, tersangka (A) mengaku sabu itu didapatkan dari JET di daerah Kabupaten Bungo pada tanggal 26 Mei 2023 seharga Rp.9.000.000,- untuk dijual.

“Kita masih berupaya memburu sumber narkoba tersebut, dan kami sudah memasukkan orang yang disebut tersangka itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

“Polisi menjerat tersangka A dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yudha RahadianHeadlineIptu Jeki NoviardiPengedar SabuPolres KerinciSatnarkoba

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan