ebrita.com
Minggu, 26 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Polres Kerinci Tangkap Mucikari Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

16/06/2023
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Polres Kerinci Tangkap Mucikari Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi saat dikonfirmasi media terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

122
DIBAGIKAN
689
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan (eksploitasi) orang di Kota Sungai Penuh, Jum’at (16/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengungkapkan, polisi telah mengamankan 1 orang pelaku di Hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh.

“Kita mengamankan seorang pria berinisial AG (20), warga Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, diamankan karena diduga sebagai pelaku TPPO,” kata AKP Edi Mardi.

Kasat Reskrim menyebutkan, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di Hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh.

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini AG berperan sebagai muncikari yang menawarkan kepada korban berinisial NA (20), warga Depati VII, Kabupaten Kerinci, untuk melayani laki-laki hidung belang.

“Pelaku ini berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui AG sudah sering melakukan TPPO. Untuk satu kali transaksi, ia mematok harga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Pelaku mengaku sudah enam orang yang menjadi korbannya,” ujar AKP Edi Mardi.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi mengatakan dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Adapun ancaman pidananya yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, atau denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 600.000, HP dan bukti percakapan melalui WhatsApp diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut. “Kasus ini juga masih kita kembangkan,” tutup AKP Edi Mardi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yudha RahadianAKP Edi Mardi SiswoyoEkploitasiHeadlineKerinciMucikariPerdagangan OrangPolres KerinciSungai PenuhTPPO

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan