SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan (eksploitasi) orang di Kota Sungai Penuh, Jum’at (16/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengungkapkan, polisi telah mengamankan 1 orang pelaku di Hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh.
“Kita mengamankan seorang pria berinisial AG (20), warga Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, diamankan karena diduga sebagai pelaku TPPO,” kata AKP Edi Mardi.
Kasat Reskrim menyebutkan, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di Hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh.
Dikatakannya lagi, dalam kasus ini AG berperan sebagai muncikari yang menawarkan kepada korban berinisial NA (20), warga Depati VII, Kabupaten Kerinci, untuk melayani laki-laki hidung belang.
“Pelaku ini berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AG sudah sering melakukan TPPO. Untuk satu kali transaksi, ia mematok harga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Pelaku mengaku sudah enam orang yang menjadi korbannya,” ujar AKP Edi Mardi.
Lebih lanjut, AKP Edi Mardi mengatakan dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Adapun ancaman pidananya yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, atau denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 600.000, HP dan bukti percakapan melalui WhatsApp diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut. “Kasus ini juga masih kita kembangkan,” tutup AKP Edi Mardi. (*)







