ebrita.com
Kamis, 10 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Polres Kerinci Tangkap Mucikari Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

16/06/2023
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Polres Kerinci Tangkap Mucikari Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi saat dikonfirmasi media terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

122
DIBAGIKAN
690
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan (eksploitasi) orang di Kota Sungai Penuh, Jum’at (16/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengungkapkan, polisi telah mengamankan 1 orang pelaku di Hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh.

“Kita mengamankan seorang pria berinisial AG (20), warga Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, diamankan karena diduga sebagai pelaku TPPO,” kata AKP Edi Mardi.

Kasat Reskrim menyebutkan, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di Hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh.

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini AG berperan sebagai muncikari yang menawarkan kepada korban berinisial NA (20), warga Depati VII, Kabupaten Kerinci, untuk melayani laki-laki hidung belang.

“Pelaku ini berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui AG sudah sering melakukan TPPO. Untuk satu kali transaksi, ia mematok harga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Pelaku mengaku sudah enam orang yang menjadi korbannya,” ujar AKP Edi Mardi.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi mengatakan dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Adapun ancaman pidananya yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, atau denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 600.000, HP dan bukti percakapan melalui WhatsApp diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut. “Kasus ini juga masih kita kembangkan,” tutup AKP Edi Mardi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yudha RahadianAKP Edi Mardi SiswoyoEkploitasiHeadlineKerinciMucikariPerdagangan OrangPolres KerinciSungai PenuhTPPO

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan