ebrita.com
Jumat, 11 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Pengedar Pil Hexymer di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

12/06/2023
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Pengedar Pil Hexymer di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang Jenin Hexymer.

131
DIBAGIKAN
1.2k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Seorang pengedar pil terlarang jenis Hexymer di Kota Sungai Penuh diringkus Sat Samapta Polres Kerinci. Ribuan butir obat terlarang jenis pil Hexymer disita petugas.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, mengatakan tersangka yang diamankan polisi berinisial AAA (24) di daerah Renah Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada Sabtu (10/6) sore.

“Tersangka AAA (24) diamankan Polisi sekira pukul 18.00 Wib dikediamannya yang berada di RT.9 Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi. Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti Pil Hexymer sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir dan 1 butir Pil Tramadol yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka AAA,” kata Ipda Hery Cipta, Senin (12/6/2023).

“Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka,” Lanjut Ipda Hery Cipta.

Terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

“Penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian. Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya. “Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yudha RahadianHeadlineObat TerlarangPil HexymerPolres KerinciSat Samapta Polres Kerinci

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan