ebrita.com
Senin, 27 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Hendak Kabur, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kerinci

01/03/2023
in Hukrim, Kerinci
1 min read
Hendak Kabur, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kerinci

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kerinci, Rabu (01/03/2023).

221
DIBAGIKAN
926
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang hendak melarikan diri keluar daerah pada Rabu (01/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi mengatakan. “Pelaku berinisial AY (23). merupakan warga Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci yang hendak melarikan diri keluar daerah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kerinci di jalan Kerinci – Bangko, tepatnya di Desa Bedeng 5, dekat PLTA,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan AKP Edi Mardi, adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu sekira Pukul 00.20 Wib tadi malam Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan perjalanan keluar daerah.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hariyanto, langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Batang Merangin untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku dan sekira Pukul 01.00 Wib AY (23) berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku diancam kurungan penjara paling lama 15 Tahun,” jelas Kasat Reskrim. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yuda RahadianAKP Edi Mardi SiswoyoAnak di Bawah UmurHeadlinePencabulanSatreskrim Polres Kerinci

TerkaitBerita

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
215
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
228
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
221

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan