KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang hendak melarikan diri keluar daerah pada Rabu (01/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi mengatakan. “Pelaku berinisial AY (23). merupakan warga Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci yang hendak melarikan diri keluar daerah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kerinci di jalan Kerinci – Bangko, tepatnya di Desa Bedeng 5, dekat PLTA,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Edi Mardi, adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu sekira Pukul 00.20 Wib tadi malam Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan perjalanan keluar daerah.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hariyanto, langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Batang Merangin untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku dan sekira Pukul 01.00 Wib AY (23) berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku diancam kurungan penjara paling lama 15 Tahun,” jelas Kasat Reskrim. (*)