ebrita.com
Selasa, 29 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Melawan Saat Akan Ditangkap Polisi, 1 dari 4 Bandar Sabu di Kerinci Ditembak, Begini Kronologinya

16/02/2023
in Hukum, Kerinci
2 min read
Melawan Saat Akan Ditangkap Polisi, 1 dari 4 Bandar Sabu di Kerinci Ditembak, Begini Kronologinya

Empat Bandar Sabu Yang Ditangkap Satnarkoba Polres Kerinci Beserta Barang Bukti.

154
DIBAGIKAN
822
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Di Sungai Penuh, Ada GEN Autocare: Cuci Motor Bukan Cuma Kinclong, Tapi Jaga Tetap Awet

Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

KERINCI – Melawan saat akan ditangkap, seorang bandar narkoba berinisial JE, di Kabupaten Kerinci, ditembak polisi, Selasa (24/1/2023). Tersangka sempat melawan dan berusaha menyerang anggota opsnal Satnarkoba saat dilakukan penangkapan dengan sebuah senjata tajam jenis parang.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka JE ditangkap di Kantor Kepala Desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis Parang,” ujar Iptu Jeki Noviardi, Kamis (16/2/2023).

“Setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian betis. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi barang haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Tidak mau kehilangan jejak, pada hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran Tersangka di Lempur.

“Setibanya kami di rumah Tersangka UM sekira pukul 19.00 Wib kami mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah di temukan BB Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000, yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu,”  imbuh Kasat Narkoba.

Tak lama kemudian dari pengembangan UM, UM juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya UM.

“Kami juga mengejar AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00 Wib kami berhasil menemukan tersangka dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan didalam Mesin Motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM,” tambahnya.

Dari pengakuan UM Shabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, dan pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka didamping rumahnya.

“Ketiga pelaku tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku JA Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Patria Yuda RahadianBandar SabuBandar Sabu ditembakHeadlineIptu Jeki NoviardiKerinciSungai Penuh

TerkaitBerita

Di Sungai Penuh, Ada GEN Autocare: Cuci Motor Bukan Cuma Kinclong, Tapi Jaga Tetap Awet

Di Sungai Penuh, Ada GEN Autocare: Cuci Motor Bukan Cuma Kinclong, Tapi Jaga Tetap Awet

14/09/2026
1.5k
LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
214
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
201
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
220

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan