KERINCI – Mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci divonis 5 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jambi. Mantan Kades bernama Lefra Oktomi itu terbukti bersalah karena melakukan sejumlah penyelewengan anggaran desa.
Majelis hakim menyatakan, Lefra secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2020. Dan hal yang memberatkan bahwa Lefra sempat buron selama 7 bulan lebih.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lefra Oktomi dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra saat membacakan vonis di PN Tipikor Jambi, Kamis (26/1/2023).
Hakim juga mewajibkan Lefra Oktomi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 617 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan,” ucap ketua majelis hakim.
Total kerugian negara yang ditimbulkan Lefra yakni Rp 617.261.500. Nilai itu lebih dari separuh anggaran Desa Sungai Lebuh, yang hanya senilai Rp 1.125.489.000, pada 2020 silam.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Dalam perjalanannya Lefra Oktomi adalah Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, tahun 2020.
Pada masa jabatannya itu, dia melakukan sejumlah penyelewengan anggara desa. Uang yang di selewengkannya itu di gunakan untuk kepentingan pribadinya. Di akuinya di persidangan, uang itu di gunakan untuk membeli mobil, bayar utang, serta untuk foya-foya, hingga judi online.
Mengejutkan lagi, tidak tanggung-tanggung duit yang di selewengkan Lefra. Lebih dari separuh anggaran desa. Dari Rp 1,1 miliar anggaran yang dikelola Lefra, yang mampu di pertanggung jawabkan hanya senilai, Rp 508 juta. Sementra duit senilai Rp 617 juta tidak dapat di pertanggung jawabkan. (*)







