ebrita.com
Jumat, 24 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Anggaran Desa Dipakai Untuk Judi Online, Mantan Pjs Kades di Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

26/01/2023
in Hukum, Kerinci
2 min read
Anggaran Desa Dipakai Untuk Judi Online, Mantan Pjs Kades di Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Eks Kades Sungai Lebuh Kerinci saat ikuti sidang vonis secara online. dok Kejari Sungai Penuh

132
DIBAGIKAN
639
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

KERINCI – Mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci divonis 5 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jambi. Mantan Kades bernama Lefra Oktomi itu terbukti bersalah karena melakukan sejumlah penyelewengan anggaran desa.

Majelis hakim menyatakan, Lefra secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2020. Dan hal yang memberatkan bahwa Lefra sempat buron selama 7 bulan lebih.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lefra Oktomi dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra saat membacakan vonis di PN Tipikor Jambi, Kamis (26/1/2023).

Hakim juga mewajibkan Lefra Oktomi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 617 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan,” ucap ketua majelis hakim.

Total kerugian negara yang ditimbulkan Lefra yakni Rp 617.261.500. Nilai itu lebih dari separuh anggaran Desa Sungai Lebuh, yang hanya senilai Rp 1.125.489.000, pada 2020 silam.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Dalam perjalanannya Lefra Oktomi adalah Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, tahun 2020.

Pada masa jabatannya itu, dia melakukan sejumlah penyelewengan anggara desa. Uang yang di selewengkannya itu di gunakan untuk kepentingan pribadinya. Di akuinya di persidangan, uang itu di gunakan untuk membeli mobil, bayar utang, serta untuk foya-foya, hingga judi online.

Mengejutkan lagi, tidak tanggung-tanggung duit yang di selewengkan Lefra. Lebih dari separuh anggaran desa. Dari Rp 1,1 miliar anggaran yang dikelola Lefra, yang mampu di pertanggung jawabkan hanya senilai, Rp 508 juta. Sementra duit senilai Rp 617 juta tidak dapat di pertanggung jawabkan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Anggaran DesaDana DesaHeadlineKades KorupsiKerinciKorupsiVonis

TerkaitBerita

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
228
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
221

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan