SUNGAI PENUH – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Lakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan / Desa (Panwasdes) Untuk Beberapa Desa Dalam Kecamatan Pondok Tinggi, Senin (23/1/23).
Ketua Panwaslu Kecamatan Pondok Tinggi Dodi Wijaya Mengatakan Masa Perpanjangan
Pendaftaran PKD Dilakukan karena ada 2 Desa Dalam Wilayah Kecamatan Pondok Tinggi yang belum ada pendaftar dari perempuan.
“Saat Ini pendaftaran kami perpanjang karena ada 2 desa di kecamatan pondok tinggi yaitu desa koto lebu dan pondok agung yang belum ada pendaftar perempuan”,jelas Dodi Wijaya
Lebih lanjut ia juga menghimbau kepada kepada masyarakat desa koto lebu dan desa pondok agung khususnya perempuan untuk ikut mendaftar sebagai PKD karena pendaftarn tidak di punggut biaya.
“Ya, Untuk masa perpanjangan Pendaftaran dilakukan selama 3 hari mulai dari Besok Selasa 24 hingga 26 Januari 2023, Untuk Mendapatkan Formulir Pendaftaran Bisa di ambil langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Pondok Tinggi di Desa Karya Bakti atau Dapat Di download Di Medsos Panwaslu Kecamatan Pondok Tinggi”,Ungkapnya.
Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi nomor sekretariat 0823 7196 0147 Atau Datang Langsung Ke kantor Panwascam Ponndok Tinggi Di jl Gajah mada desa karya bakti kecamatan pondok tinggi kota sungai penuh. (RE)