ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

4 Pelaku Perambahan TNKS di Manjuto Lempur Diamankan Polisi

21/12/2022
in Hukrim, Kerinci
2 min read
4 Pelaku Perambahan TNKS di Manjuto Lempur Diamankan Polisi

Pelaku Perambahan TNKS di Manjuto Lempur Diamankan Polisi.

173
DIBAGIKAN
589
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Pria 61 Tahun Dihajar Massa Usai Kepergok Mencuri di Sungai Penuh

2 Polisi dan 3 Warga Jambi Ditangkap Curi Minyak Mentah Pertamina Lewat Illegal Tapping

KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim TNKS melaksanakan patroli bersama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Selasa (20/12/2022). Dari patroli bersama tersebut berhasil diamankan 4 orang  pelaku ilegal loging/ perambahan hutan di dalam kawasan hutan TNKS.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi mengungkapkan, patroli bersama yang dilakukan kemarin (20/12) sekitar jam 14.00 Wib berlokasi di daerah Manjuto, yang masuk dalam wilayah Desa Manjuto, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

“Keempat pelaku yang seluruhnya merupakan warga kecamatan Gunung Raya tersebut adalah, JH (53) petani warga Desa Baru Lempur, YM (45) petani warga Desa Lempur Mudik, H (50) petani warga Desa Lempur Tengah, dan A (29 petani Warga Desa lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” ucap Iptu Edi Mardi, Rabu (21/12/2022).

“Selain mengamankan keempat pelaku yang saat ini kita tahan di Mapolres Kerinci, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin chincaw merk STIHL warna orenge dan 4 bilah parang,” sambungnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, para pelaku disangkakan pasal, Kesatu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinin berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.

Kedua orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.

“Pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DitangkapHeadlineIlegal LogingIptu Edi Mardi SiswoyoLempurPatroli BersamaPelaku PerambahanPolisiSatreskrim Polres KerinciTNKS

TerkaitBerita

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

26/09/2025
141
Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

26/09/2025
116
Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya

26/09/2025
349
Pria 61 Tahun Dihajar Massa Usai Kepergok Mencuri di Sungai Penuh

Pria 61 Tahun Dihajar Massa Usai Kepergok Mencuri di Sungai Penuh

26/09/2025
175

KOLOM

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

26 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan