KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia yang berinisial HM (20) karena telah melebihi batas izin tinggal.
HM dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (10/12).

Kepala Imigrasi (Kanim) Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, melalui Kasi Pengawasan dan Inteldakim Muhammad Rizki Hidayat mengatakan, ini kali keempat pihaknya melakukan deportasi terhadap warga negara asing.
“HM kami deportasi dan penangkalan karena telah melebihi batas tinggal yang diizinkan atau overstay selama diatas 60 hari di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kerinci,” ujar Rizky.
Ditambahkan Rizky, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi izin tinggal diatas 60 hari.
“Berdasarkan aturan yang ada dan pelanggaran yang dilakukannya HM kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian, sesuai pasal 78 ayat 3 dikenakan pendeportasian dan penangkalan atau dilakukan pencekalan selama 6 bulan,” terangnya.
HM diamankan pihak Imigragsi Kelas II Non TPI Kerinci di daerah Kecamatan Danau Kerinci. HS tinggal dirumah tante alias makcik dari ayahnya, dimana ayahnya adalah WNI dan ibunya WN Malaysia.
Kantor imigrasi sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada imigrasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Ini merupakan tindakan tegas kami kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita. Kami harapkan dengan tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada warga negara asing agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita,” pungkasnya. (*)




