ebrita.com
Senin, 7 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Overstay, Imigrasi Kerinci Kembali Deportasi Warga Malaysia

10/12/2022
in Hukum, Kerinci
1 min read
155
DIBAGIKAN
480
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia yang berinisial HM (20) karena telah melebihi batas izin tinggal.

HM dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (10/12).

Imigrasi Kerinci Mendeportasi Warga Negara Malaysia.

Kepala Imigrasi (Kanim) Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, melalui Kasi Pengawasan dan Inteldakim Muhammad Rizki Hidayat mengatakan, ini kali keempat pihaknya melakukan deportasi terhadap warga negara asing.

“HM kami deportasi dan penangkalan karena telah melebihi batas tinggal yang diizinkan atau overstay selama diatas 60 hari di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kerinci,” ujar Rizky.

Ditambahkan Rizky, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi izin tinggal diatas 60 hari.

“Berdasarkan aturan yang ada dan pelanggaran yang dilakukannya HM kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian, sesuai pasal 78 ayat 3 dikenakan pendeportasian dan penangkalan atau dilakukan pencekalan selama 6 bulan,” terangnya.

HM diamankan pihak Imigragsi Kelas II Non TPI Kerinci di daerah Kecamatan Danau Kerinci. HS tinggal dirumah tante alias makcik dari ayahnya, dimana ayahnya adalah WNI dan ibunya WN Malaysia.

Kantor imigrasi sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada imigrasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“Ini merupakan tindakan tegas kami kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita. Kami harapkan dengan tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada warga negara asing agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Deportasidirjen KeimigrasianHeadlineImigrasi KerinciKanwil Kemenkumham JambiKemenkumham RIMuhammad Rizki HidayatRaden Indra IskandarsyahTindakan Keimigrasian

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
219
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan