ebrita.com
Minggu, 6 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Imigrasi Kerinci Deportasi WNA Nepal Melalui Bandara Soekarno Hatta

02/12/2022
in Hukum, Kerinci
1 min read
132
DIBAGIKAN
532
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali melakukan tindakan keimigrasian, kali ini Imigrasi Kerinci mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Imigrasi Kerinci telah melaksanakan kegiatan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian seorang warga negara Nepal yang berinisial TBS alias MH (39),” kata Kepala Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah melalui, Plt Kasi Pengawasan dan Inteldakim, Muhammad Rizki Hidayat, Jumat (02/12/2022).

Ditambahkan Rizky, pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ujar Rizki.

Lebih lanjut, Rizki menuturkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh agar memberikan laporan atau informasi jika mengetahui keberadaan orang asing di wilayahnya.

“Jika masyarakat mengetahui ada Orang Asing di wilayahnya silakan laporkan ke Imigrasi, sehingga keberadaan dan kegiatan orang asing dapat selalu dipantau,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Deportasidirjen KeimigrasianHeadlineImigrasi KerinciKakanwil Kemenkumham JambiKemenkumham RIMuhammad Rizki HidayatOrang AsingRaden Indra IskandarsyahWNA

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
219
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan