ebrita.com
Minggu, 26 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Imigrasi Kerinci Deportasi Seorang WNA asal Malaysia

14/10/2022
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
125
DIBAGIKAN
939
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena telah melakukan tindak Pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Imigrasi Kerinci telah melaksanakan Kegiatan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia yang berinisial NS Binti Muhammad (22),” ucap Plt Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, melalui Plt Kasi Pengawasan dan Inteldakim, Muhammad Rizki Hidayat, Jumat (14/10/2022).

Petugas Kantor Imigrasi Kerinci Mendeportasi Seorang WNA asal Malaysia.

Ditambahkannya, pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai,” tambahnya.

“Diharapkan kepada masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh agar dapat memberikan laporan atau informasi jika mengetahui keberadaan Orang Asing di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sehingga keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat selalu dipantau,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DeportasiHeadlineImigrasi KerinciKanwil Kemenkumham JambiMuhammad Rizki HidayatRaden Indra IskandarsyahTholibWNA Malaysia

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan