JAMBI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah ikut serta dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (30/08).
Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) adalah Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI. Tujuannya Yakni untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Indonesia dengan keanekaragaman Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Serta mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Struktural, dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi dan para peserta kegiatan dari Dinas/ Instansi terkait, Lembaga Adat terkait, dan Pelaku usaha di Provinsi Jambi.
Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Drs. Tholib kemudian dilanjutkan sambutan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir.Razilu,M.Si.,CGCAE.
Tholib menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi stimulus kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menggali potensi-potensi indikasi geografis baru serta kekayaan intelektual lainnya seperti merek, cipta, desain industri, paten, dan Kekayaan Intelektual Komunal yang direfleksikan dengan peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir.Razilu, mengungkapkan Mobile Intellectual Property Clinic patut digencarkan karena sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual (KI).
“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun pondasi di atas kekayaan intelektual perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ucapnya.
Kegiatan yang mendapat respon positif dan sangat di Apresiasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini, terbukti dari hadirnya Gubernur Jambi Al Haris, Dalam sambutannya Al Haris mengungkapkan bahwa di Provinsi Jambi banyak sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), namun masih dalam skala lokal yang sangat memerlukan arahan dan edukasi, maka dengan Mobile Intellectual Property clinic diharapkan mampu mempercepat perkembangan dan memperluas jangkauan umkm di khususnya di Provinsi Jambi.
Acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, sedianya merupakan rangkaian kegiatan mulai dari Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual juga Penyerahan sertifikat KI oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi dan Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Kemudian dilanjutkan dengan Layanan Permohonan dan Konsultasi KI di Jambi Town Square pada Tangga 31 Agustus hingga 1 September 2022 di Jambi Town Square Mall.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) .atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI).
Karena MIC menyediakan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis maupun KI Komunal, sehingga dapat mengangkat potensi-potensi KI di daerah serta meningkatkan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional. (*)





