ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Advetorial

Tangani Dampak Sosial Pemkot Sungai Penuh Bebaskan Pajak Restribusi

15/04/2020
in Advetorial, Daerah, Sungai Penuh
1 min read
Tangani Dampak Sosial Pemkot Sungai Penuh Bebaskan Pajak Restribusi
78
DIBAGIKAN
1.6k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

SUNGAIPENUH– Akibat Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kota Sungai Penuh terus bergerak melakukan penanganan penyebaran Virus Corona dan penanganan dampak sosial yang ditimbulkan.

Sebelumnya Pemkot Sungai Penuh sudah menyiapkan dana sekitar Rp25 miliar, untuk menangani virus Covid-19. Saat ini Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), juga telah menerbitkan surat edaran pembebasan berbagai pajak restribusi diwilayah Kota Sungai Penuh.

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat edaran nomor : 970/258/Bakeuda.2/2020 yang diterbitkan Wali Kota Sungai Penuh, terdapat Tiga poin penting.

Pertama, membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan dari bulan April sampai Juni 2020.

Kedua, membebaskan pungutan retribusi pelayanan kesehatan dan dan retribusi pelayanan pasar dari bulan April sampai Juni 2020.

Ketiga, dikecualikan dari pembebasan pajak hotel dan restoran adalah belanja yang dilaksanakan oleh SKPD lingkup pemerintah Kota Sungai penuh dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun APBN.

“Benar, surat edaran yang diterbitkan Walikota Sungai Penuh melalui Bekeuda,” ujar Zamri Sidik, Kabag Humas dan Protokoler Setda kota Sungai Penuh.(RE)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Bebas PajakPemkotSungai Penuh

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
218
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan